Pengertian dan fungsi Pertambangan


Berbicara tentang pertambangan pasti sudah tidak asing lagi di telinga kalian kan mas bro, pertambangan juga sering dikatakan sebagai perusak alam bagi sebagian besar masyarakat indonesia, mengapa, ? sebab sistem kerja pertambangan yang dilihat oleh mata telanjang masyarakat sekitar yaitu mengorek tanah, menggarap pepohonan di hutan, dan juga meratakan bukit-bukit kadang, yah begitulah gambaran pandangan mereka. tidak menutup kemungkinan bahwa anda juga berpikiran seperti itu kan ? tetapi saya yakin ketika anda mengetahui apa arti dari pertambangan dan apa fungsi dari pertambangan tersebut saya menjadi yakin pasti anda akan membantah semua orang yang beranggapan bahwa pertambangan itu sebagai perusak alam guys, oke dari pada saya banyak bicara, dan ngomel sendiri, jadi langsung saja baca pengertian dan funsi pertambangan dibawah ini guys cekidot.

Pertambangan adalah :

1. Kegiatan, teknologi, dan bisnis yang berkaitan dengan industri pertambangan mulai dari prospeksi, eksplorasi, evaluasi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, sampai pemasaran.

2. Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Pertambangan adalah salah satu jenis kegiatan yang melakukan ekstraksi mineral dan bahan tambang lainnya dari dalam bumi. Penambangan adalah proses pengambilan material yang dapat diekstraksi dari dalam bumi. Tambang adalah tempat terjadinya kegiatan penambangan.

Bedanya cukup mencolok ya. Pertambangan adalah nama benda (dalam hal ini nama kegiatannya), tambang adalah nama tempat, dan penambangan adalah prosesnya.

Pengertian Pertambangan Sesuai UU Minerba No.4 Tahun 2009

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
  2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
  3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
  4. Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
  5. Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
  6. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
  7. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
  8. IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
  9. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
  10. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
  11. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
  12. IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
  13. IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
  14. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
  15. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
  16. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang.
  17. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
  18. Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
  19. Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
  20. Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
  21. Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
  22. Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
  23. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 
  24. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. 
  25. Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan. 
  26. Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya. 
  27. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional

Bagaimana gan, apakah kalian sudah paham apa itu yang dimaksud dengan pertambangan ? kalau belum paham silahkan baca ulang, hehehehe, dqan jika sudah paham silahykan lanjutkan membaca fungsi dari pada bahan tambang tersebut yang telah dikelola, chekidot.

Indonesia memiliki wilayah lautan yang luas. Laut yang luas serta hasil laut yang memadai merupakan keistimewaan bagi negara kita. Akan tetapi hasil tambang Indonesia juga baik dalam kancah dunia. Sumber daya tambang Indonesia tidak perlu diragukan lagi karena beberapa hasil tambang Indonesia ada yang di ekspor ke luar negeri, hal ini tentunya dapat meningkatkan nilai ekonomi Indonesia. Adapun sumber daya tambang di Indonesia yang masih ada hingga saat ini diantaranya adalah:
1. Minyak Bumi dan Gas Alam
Sumber daya tambang yang pertama adalah minyak bumi dan gas alam. Minyak bumi merupakan contoh sumber daya alam yang saat ini keberadaannya semakin sulit ditemukan dan tidak dapat diperbaharui. Hal ini karena proses pembentukan minyak bumi membutuhkan waktu yang cukup lama.
Minyak bumi dan gas yang merupakan sumber utama dalam perindustrian, transportasi serta rumah tangga ini semakin lama semakin menipis, maka dari itu perlu dijaga kelestariannya. Di Indonesia minyak bumi yang dihasilkan dapat dikatakan dalam kondisi yang cukup baik, karena setidaknya potensi minyak bumi indonesia berkisar 4,3 milyar barrel. Adapun wilayah Indonesia yang dijadikan sebagai tambang minyak bumi antara lain adalah Lhoksumawe, Muara Enim, Majalengka, Cilacap, Amuntai dan Sorong.
2. Batu Bara
Batu bara yang merupakan hasil tambang ini biasanya dimanfaatkan sebagai bahan bakar utama dalam pembangkit listrik tenaga uap, perindustrian serta peleburan biji logam. Proses pembentukan batu bara ini juga memakan waktu yang lama hampir sama dengan proses pembentukan minyak bumi. Di Indonesia sendiri hasil tambang batu bara mencapai 246 juta ton dengan suku cadang hanya 0,5 %. Adapun wilayah yang menghasilkan tambang batu bara antara lain adalah Tanjung Enim, Sungai Berau dan Sumatera Barat.
3. Timah
Biji timah merupakan hasil dari pelapukan batuan granit. Biasanya timah digunakan dalam pembuatan kaleng, pelapis besi dan tube. Akan tetapi biji timah yang diolah lebih lanjut menjadi logam timah ini biasanya digunakan sebagai pembungkus permen, rokok, coklat dan sebagainya karena logam timah tersebut tipis menyerupai kertas timah. Di Indonesia sendiri hasil timahnya menduduki peringkat 4 di dunia dengan presentase suku cadangnya 8,1% dari jumlah cadangan timah di dunia. Adapun wilayah Indonesia yang menghasilkan timah antara lain adalah Pulau Bangka, daratan Riau, Pulau Karimun dan Manggara (Belitung).
4. Emas
Emas di Indonesia memiliki suku cadang 2,3% dari jumlah keseluruhan cadangan emas di dunia. Sedangkan produksi hasil emas di Indonesia sendiri memiliki presentasi 6,7% sehingga berada di posisi keenam dunia. Emas ini biasanya dimanfaatkan untuk dibuat untuk perhiasan dan aksesoris lainnya. Adapun wilayah di Indonesia yang menghasilkan emas antara lain di Meuleboh (Aceh), Bengkalis (Sumatera), Logas (Riau) dan Cikotok (Jawa Barat).
5. Tembaga
Tembaga adalah hasil tambang yang digunakan dalam bidang kelistrikan, hal ini karena tembaga memiliki sifat penghantar listrik yang baik. Akan tetapi tembaga juga dapat dimanfaatkan dalam pembuatan kuningan, pipa air, industri konstruksi dan lain sebagainya. Adapun suku cadang tembaga di Indonesia adalah 4,1% dari jumlah suku cadang tembaga di dunia dan memiliki presentasi 10,4% sebagai penghasil tambang tertinggi. Adapun pertambangan tembaga ini berpusat di Papua, akan tetapi ada beberapa daerah yang juga menghasilkan tambang tembaga seperti di Cikotok (Jawa Barat) dan Tirtamaya (Jawa Tengah).
6. Mangan
Mangan merupakan tambang yang berupa logam hitam yang biasanya digunakan dalam pembuatan batu baterai, untuk campuran besa pada pembentukan baja, keramik dan lain sebagainya. Adapun wilayah Indonesia yang menghasilkan tambang mangan diantaranya Tasikmalaya, Kiripan dan Martapura.
7. Nikel
Nikel merupakan logam yang memiliki warna putih sedikit kelabu, bahannya agak keras dan tidak cepat berkarat. Nikel ini dapat dicampur dengan besi agar mutunya lebih baik atau bisa dengan logam lain seperti tembaga dalam pembuatan kuningan atau perunggu. Tidak hanya itu saja, nikel ini juga dimanfaatkan sebagai bahan utama dalam pembuatan uang logam. Adapun presentase hasil nikel Indonesia adalah 8,6% serta memiliki suku cadang sebesar 2,9%. Adapun daerah-daerah yang menghasilkan nikel di Indonesia diantaranya Bengkalis di Sumatera, Cikotok di Jawa Barat, Meuleboh di Aceh, Rejang Lebong di Bengkulu dan Logas di Riau.
8. Intan
Intan merupakan hasil tambang yang struktur batuannya paling keras. Dalam bidang pertambangan, intan biasanya digunakan untuk mata bor, akan tetapi seiring berjalannya waktu saat ini intan dijadikan sebagai batu permata karena keindahannya. Agar menjadi intan permata, maka intan yang ditambang tersebut digosok terlebih dahulu. Adapun daerah yang menghasilkan intan terbesar di Indonesia adalah Mertapura di Kalimantan.
9. Batu Gamping
Batu gamping atau sering disebut sebagai batu kapur merupakan sumber daya tambang yang biasanya digunakan dalam industri bangunan. Biasanya batu gamping dijadikan sebagai bahan utama dalam pembuatan semen, akan tetapi juga dapat digunakan sebagai pupuk bagi tanah yang kurang akan zat kapur ( baca : Tanah Kapur ). Pengambilan batu kapur sendiri dilakukan dengan cara digali di sekitar bukit kapur yang ada. Adapun wilayah Indonesia yang terdapat tambang batu kapur diantaranya di Pulau Jawa, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Selatan Bali dan Irian Jaya Selatan.
10. Batu pualam
Batu pualam atau batuan marmer merupakan batuan yang berasal dari batuan kapur yang dibuat akibat suhu serta tekanan yang tinggi. Biasanya marmer ini digunakan dalam bahan pembuatan keramik serta dinding bangunan. Akan tetapi ada di beberapa daerah yang menjadikan batu marmer ini sebagai hasil seni ukir. Adapun wilayah Indonesia yang menghasilkan batu marmer diantanya adalah di Trenggalek, Tulungagung serta Banjarnegara.
11. Bauksit
Bauksit merupakan salah satu biji alumunium. Adapun manfaat dari bauksit diantaranya adalah untuk pembuatan badan pesawat terbang, peralatan dapur, kapal dan lain sebagainya. Bauksit didapatkan dari lumpur yang basah kemudian dibersihkan sampai lumpur tersebut tidak menempel. Bauksit ini juga menjadi bahan tambang yang di ekspor ke negara lain seperti Jepang. Adapun wilayah Indonesia yang menghasilkan tambang bauksit diantaranya Pulau Bintang dan Pulau Koyang.

oke, gan jadi itulah fungsi dari bahan-bahan tambang yang dikelola gan, jadi semoga bahan tambang di negara tercinta kita ini masih terjaga dan difungsikan dengan selayaknya untuk kesejahteraan rakyat yah bukan untuk kesejahteraan pribadi masing-masing yah amiiiiin, semoga artikel ini dapat membantu kalian yah.

Baca Juga : Pengertian dan Fungsi Bahan Tambang
Share:

No comments:

Post a Comment

Ad

Top Read

Recent Posts

Pages